Berita  

Progres Kasus Korupsi PDAM, Kejari Mamasa Kembalikan Kerugian Keuangan Negara

Lintas-Enam.com, Mamasa – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), mengembalikan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran penyertaan modal PDAM tahun anggaran 2021.

Pengembalian kerugian negata sebesar Rp.503.089.000 kepada kas negara melalui BRI Mamasa, dilakukan pada Selasa (14/5/2024) kemarin.

Sebelumnya pada sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran penyertaan modal PDAM Mamasa tahun anggaran 2021, yang dilaksanakan pada Selasa 30 April 2024, telah diputus oleh Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju dalam Sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum.

Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Awaluddin dan Daniel B, terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana Korupsi.

Baca Juga:  Pj Sekprov Sulbar Rakor Tindak Lanjut Pembentukan SPAM: Pemprov dan Pemkab Harus Berkolaboraasi

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Karena terbukti bersalah, Majelis Hakim memutuskan terdakwa Awaluddin dan Daniel B, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan; Pidana denda sebesar Rp. 50.000.000.

Jika tidak dibayarkan maka para terdakwa dikenakan subsidair satu bulan kurungan; dan menyatakan barang bukti sebagaimana dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Untuk seluruhnya dikembalikan kepada Perusahaan Daerah Air minum Kabupaten Mamasa.

Penulis: Samuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *