Pria di Luwu Timur Hamili Gadis 17 Tahun, Janji Bertanggung Jawab Tak Ditepati, Korban Melapor
Lintas-Enam.com, Luwu Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, tengah menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial MA berusia 46 tahun, asal Kelurahan Lampami, Kecamatan Wotu, Luwu Timur.
Korbannya merupakan gadis remaja inisial C berusia 17 tahun, warga Kabupaten Luwu Utara.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainuddin mengatakan, persetubuhan ini terjadi di sebuah mes di Luwu Timur.
Persetubahan terhadap korban, dilakukan MA sebanyak empat kali, sejak bulan Juli hingga Agustus tahun 2024.
Itu bermula saat pelaku menghubungi korban melalui telepon, dan memintanya datang ke sebuah mes.
Setibanya di lokasi, korban diajak masuk ke kamar dan mengajak berhubungan badan.
âPelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali pada Juli hingga Agustus 2024 di mes tempat pelaku tinggal,â ujar Muh. Althof Zainuddin, Rabu, (15/1/2025).
Pelaku menyetubuhi korban dengan iming-iming bersedia bertanggung jawab jika nantinya korban hamil.
Iironisnya, setelah mengetahui korban hamil, pelaku tidak lagi menghubungi korban.
Pihak korban akhirnya melaporkan perlakuan itu kepada Satreskrim Polres Luwu Utara.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Luwu Utara, pun menangkap pelaku.
Pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Luwu Utara, di Desa Margolembo, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, pada Senin, (13/1/ 2025)