Terhadap kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa menyampaikan, pengembalian ini merupakan itikad baik dari terdakwa untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
“Pemulihan ini dapat kami pertimbangan dalam menentukan Surat Tuntutan selaku Penuntut Umum,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, Kamis (213/2024).
Musa berharap, produk penanganan perkara yang seluruhnya dilaksanakan di Kejaksaan Negeri, menjadi buah manis Insan Adhiyaksa kepada masyarakat Kabupaten Mamasa.
“Kami juga berterima kasih kepada rekan-rekan media yang sampai dengan saat ini terus mengawal jalannya proses penanganan perkara ini,” ucap Musa.
Atas perbuatannya keduanya didakwa dengan dakwaan subsideritas yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Bahwa dalam perkara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan
Sulawesi Barat Nomor: PE.03.03/SR/LHP-242/PW32/5/2023 tanggal 13 Juli 2023, Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamasa, menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.503.089.000.(*)