Lintas-Enam.com, Mamasa – Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri.
Sebelum, kasus kusu korupsi ini melibatkan mantan Direktur PDAM, Awaluddin bersama Kepala Bagian Umum dan Keuangan PDAM, Daniel B.
Keduanya didakwa telah merugikan negara pada pengelolaan penyertaan modal PDAM sebesar Rp. 503.089.000 tahun anggaran 2021.
Dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum menjabarkan bahwa terdakwa Awaluddin bersama-sama terdakwa Daniel B, didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara.
Di mana pada pengelolaan anggaran penyertaan modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021 tanpa mempedomani standar operasional prosedur, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara.
Terhadap kasus ini, pada tanggal 16 Februari 2024, pihak keluarga dari terdakwa Awaluddin penyerahan pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 100.000.000.
Pada hari ini pula, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamasa kembali menerima pengembalian sebesar Rp. 403.089.000.
Sehingga,seluruh kerugian keuangan negara pada pengelolaan anggaran penyertaan modal di PDAM Mamasa tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 503.089.000.
Bahwa sampai saat ini penanganan perkara tindak pidana korupsi PDAM ini
sedang dalam tahap Pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju.