Berita  

Pj Gubernur Sulbar Minta Pemerintah Kabupaten Segera Salurkan THR dan Gaji 13

Gambar: Pj Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh (dok. Humas Pemprov Sulbar)

Lintas-Enam.com, Mamuju – Penjabat (Pj)Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh meminta agar seluruh pemerintahan kabupaten untuk segera menyalurkan gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN.

Kewajiban ini harus dipenuhi pemerintah kepada pegawainya agar bisa menjadi contoh yang baik kepada perusahaan di Sulbar.

“Saya tadi menekankan untuk THR pegawai segera disiapkan, termasuk gaji 13 nya semua pegawainya,” kata Prof Zudan.

Ia menambahkan untuk besaran keuangannya dilihat dari kemampuan anggaran masing-masing.

“Jadi THR harus dibayarkan H-7 Lebaran. Karena akan masuk libur nasional secara serentak,” ungkapnya.

Selain itu, perusahaan di Sulbar juga harus memberikan THR kepada karyawannya dengan segera.

Baca Juga:  DPRD Ketok Palu, APBD Perubahan 2025 Kabupaten Luwu Utara Disahkan

Sesuai, perintah pemerintah pusat yang juga tercantum dalam aturan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk pekerja atau buruh.

ATURAN itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pembe­rian Tunjangan Hari Raya Ke­agamaan Tahun 2024 Bagi Pe­kerja/Buruh Di Perusahaan.

“THR kepada para pekerja wajib dibayarkan secara penuh dan tak boleh dicicil paling lambat H-7 Lebaran atau 3 April 2023. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan berharap taat pada ketentuan ini,” tandasnya.(rls)

Editor: Samuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *