Lintas-Enam.com, Mamasa – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2024.
Dugaan penyalahgunaan dana Bos diduga dilakukan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Mamasa, Yonas, dengan melibatkan kepala Dinas Pendidikan, Rusli.
Temuan itu diungkap Sekretaris Daerah Lira Mamasa, Marthen Ma’dika.
Marthen menyebut, pihaknya mendapat laporan adanya sebuah kuitansi berisi pinjaman dana BOS oleh pihak SMPN 1 Mamasa, kepada Kepala Dinas Pendidikan.
Kata Marthen, Dana BOS tersebut diduga digunakan oleh Kepala Dinas Pendidikan untuk kepentingan politik.
Di mana anak kandung Kepala Dinas Pendidikan ikut berkompetisi pada Pileg 2024 sebagai calon DPRD Kabupaten Mamasa Dapil Mamasa tiga, dari partai PAN.
Dugaan itu juga menurut Marthen, diperkuat dengan penandatanganan kuitansi penerimaan oleh Kepala Dinas Pendidikan, tertanggal 13 Februari 2024, yakni sehari sebelum hari pencoblosan.
“Dari informasi yang saya dapat, bahwa dana BOS itu dicairkan sehari sebelum pencoblosan,” ungkap Marthen, Jumat (28/3/2024).
Sementara menurut Marthen, sesuai petunjuk teknis, dana BOS tidak bisa dipinjamkan kepada pihak lain, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022.
“Apapun alasannya, mau diganti secepatnya atau tidak, itu tidak diperbolehkan. Jadi ini murni pelanggaran,” ungkapnya.
Dengan demikian, Marthen menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut ke pihak aparat penegak hukum (APH).