Menurutnya, kepanikan publik hanya akan memperparah situasi dan membuka ruang bagi praktik-praktik curang.
Ia menegaskan bahwa isu lockdown yang dikaitkan dengan aksi perjuangan pemekaran Provinsi Luwu Raya tidak boleh disalahgunakan.
“Perjuangan aspirasi adalah hak konstitusional, namun harus dijalankan secara bermartabat, tanpa menciptakan keresahan dan tanpa mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat,” tutupnya. (*)
