Selain itu, tanah yang tercecer di badan jalan dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Permukaan jalan menjadi licin dan berpotensi membahayakan pengendara.
Karenanya, Bongga meminta pihak pelaksana pekerjaan memastikan seluruh material galian ditangani sesuai ketentuan.
Dia juga meminta pengawas pekerjaan melakukan pemeriksaan terhadap lokasi pembuangan material.
Menurutnya, pekerjaan infrastruktur tidak hanya harus mengejar penyelesaian fisik.
Aspek keselamatan pengguna jalan dan perlindungan lingkungan juga harus menjadi perhatian.
Bongga juha meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan pengawasan secara serius terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap kontrak maupun ketentuan teknis, pihak terkait diminta memberikan tindakan sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai tanggapan dari pihak PT Lakera, PT Alpindo, PT Win, maupun instansi terkait masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
