Berita  

Cegah Peredaran Narkoba, Kejari Lutra Laksanakan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 08 Luwu Utara

Cegah Peredaran Narkoba, Kejari Lutra Laksanakan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 08 Luwu Utara

“Situasi tersebut, menjadi perhatian serius instansi berwenang dalam upaya pemberantasan narkoba serta pencegahan dampak buruk bagi masyarakat, terutama generasi muda,” ujarnya.

Olehnya itu, Kejaksaan Negeri Luwu Utara melalui Seksi Intelijen melaksanakan penyuluhan hukum di wilayah Kecamatan Masamba, sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah, P4GN.

Saat menerangkan materinya yang bertema Bahaya Narkotika, narasumber pun turut memberikan gambaran dampak narkoba untuk kesehatan dan lingkungan bagi penyalahguna narkotika, hukuman pidana bagi pengguna, pengedar, serta kurir narkotika.

Baca Juga:  Operasi Modifikasi Cuaca di Mamasa, PLN Bakaru Disorot Aktivis

“Sosialisasi dampak dan bahaya narkoba terus gencar dilakukan karena narkoba, masuk dalam kategori extraordinary crime yang banyak mengincar kalangan anak-anak dan remaja untuk dijadikan sebagai pengedar dan kurir narkoba,” pungkasnya.

Program JMS ini diharapkan, para pelajar dapat menginformasikan atau mengedukasi rekan-rekan mereka, baik di lingkup sekolah dan keluarga terkait dampak dan juga bahaya narkoba, serta kenakalan remaja. “Ayo Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”.

Penulis: Ivan Stofia JuberlinEditor: Samuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *