Menurutnya, tindakan represif terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup justru dapat dipandang sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara rakyat.
“Jangan sampai aparat digunakan untuk membungkam masyarakat yang sedang memperjuangkan hak dan ruang hidupnya,” bebernya.
Midin lanjut mengatakan, negara seharusnya hadir untuk melindungi hak warga negara, bukan membatasi kebebasan mereka dalam menyampaikan aspirasi secara damai.
Selain meminta pembebasan para aktivis, Midin juga mengimbau Pemerintah Kabupaten Mamasa agar tidak memaksakan pengaktifan TPA Salurano tanpa adanya kesepahaman dengan masyarakat terdampak.
Ia meminta pemerintah mengedepankan dialog dan pendekatan persuasif guna mencari solusi terbaik atas polemik tersebut.
“Kami berharap pemerintah tidak memaksakan kehendaknya. Yang dibutuhkan saat ini adalah langkah-langkah strategis melalui pendekatan persuasif, membuka ruang dialog, mendengarkan aspirasi masyarakat, dan bersama-sama mencari solusi yang adil bagi semua pihak,” tuturnya.
Midin menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lingkungan harus dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat serta mengedepankan prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. (*)






