AJI Mandar menegaskan, kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 2 UU Pers menyebut kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Sementara Pasal 4 ayat (1) menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
AJI Mandar menegaskan, kasus dugaan kekerasan terhadap Taufan tidak berhenti sebagai persoalan internal maupun mediasi, tetapi diproses secara hukum apabila terdapat unsur pidana. (*)
