Berita  

AJI Kota Mandar Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan terhadap Reporter Tribun Sulbar di Pasangkayu

Gambar: Ilustrasi kekerasan terhadap jurnalis

AJI Mandar menegaskan, kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 2 UU Pers menyebut kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Sementara Pasal 4 ayat (1) menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Baca Juga:  Aktivis Desak Pemda Mamasa Bereskan Utang: Jangan Berlindung di Balik Dalih Warisan Pemerintahan Lama

AJI Mandar menegaskan, kasus dugaan kekerasan terhadap Taufan tidak berhenti sebagai persoalan internal maupun mediasi, tetapi diproses secara hukum apabila terdapat unsur pidana. (*)

Penulis: Semuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *