Ia mengaku terpaksa menangkis pukulan menggunakan tangan kirinya.
“Saya tangkis pakai tangan kiri. Andai tidak saya tangkis, pukulan itu pasti mendarat di mukaku,” kata Taufan.
Usai kejadian di dalam ruangan, persoalan belum berhenti. Saat berada di luar ruangan, Umar disebut kembali menunjuk-nunjuk Taufan sembari menantangnya melapor ke polisi.
“Kalau kau lapor polisi, saya tunggu laporanmu. Saya tunggu beraninya melapor polisi,” ujar Taufan menirukan ucapan Umar.
Atas kejadian itu, AJI Kota Mandar menyatakan sikap keras terhadap dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis tersebut.
Ketua AJI Kota Mandar, Frendy Cristian, meminta Kapolda Sulawesi Barat mengusut tuntas dugaan kekerasan yang dialami Taufan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Frendy menilai, keseriusan aparat kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi bagian penting dalam memastikan kerja jurnalistik dapat berlangsung tanpa intimidasi dan kekerasan.
Dia juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
AJI Mandar kata Frendy, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan kerja-kerja jurnalistik.
Masyarakat maupun aparat penegak hukum diingatkan agar tidak menggunakan kekerasan maupun intimidasi sebagai cara menyelesaikan keberatan terhadap sebuah pemberitaan.
Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme hak jawab dan koreksi telah diatur dalam UU Pers.
