Sebab Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 52,5 M itu terlalu besar, sementara bisa dirasionalisasi dengan pengurangan TPS serta bisa berlaku mutatis mutandis tanpa melanggar aturan.
“Sesuai surat edaran Mendagri, semestinya pedoman standar satuan biaya ideal sesuai dengan kondisi Daerah,” ucap Tambrin.(*)






