Berita  

BPN Luwu Utara Serahkan 185 Sertifikat PTSL, Desa Tingkara Dapat Kuota Terbesar

Gambar: BPN Luwu Utara bersama Kepala Desa Tingkara, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara. Sumber: Ivan Stofia Juberlin/Lintas-Enam.com

LUWU UTARA, Lintas-Enam.com Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Utara menyerahkan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sertifikat PTSL ini diberikan kepada masyarakat Desa Tingkara, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Senin (14/9/2026).

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian serta perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat.

Kepala Kantor BPN Luwu Utara, Muhammad Ridwan, mengungkapkan Desa Tingkara memperoleh kuota PTSL sebanyak 854 sertifikat pada tahun 2026.

“Untuk target PTSL di Desa Tingkara tahun ini sebanyak 854,” ungkap Muhammad Ridwan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 185 sertifikat diserahkan kepada masyarakat pada tahap pertama.

Penyerahan selanjutnya akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh kuota PTSL di Desa Tingkara terselesaikan.

Baca Juga:  Aktivis Mamasa Buka Posko Pengaduan, Desak PNM Pulihkan Nama Korban Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi

Muhammad Ridwan menjelaskan, secara keseluruhan Kabupaten Luwu Utara pada tahun 2026 mendapatkan target program PTSL sebanyak 1.750 sertifikat hak atas tanah.

“Jadi total target program PTSL di Kabupaten Luwu Utara sebanyak 1.750, dan ini terbagi di sembilan desa,” katanya.

Sembilan desa yang menjadi sasaran program PTSL tersebut masing-masing Desa Kaluku, Bone Tua, Wara, Baku-baku, Polejiwa, Arusu, Tingkara, Ladongi, dan Batang Tongka.

Dari sembilan desa tersebut, Desa Tingkara menjadi wilayah dengan target PTSL terbesar, yakni mencapai 854 sertifikat.

Program tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Desa Tingkara, Haji Sulaiman.

Ia menyampaikan terima kasih kepada BPN Kabupaten Luwu Utara yang telah melaksanakan program PTSL sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat.

Baca Juga:  MBG SPPG Mamasa Mambi Rantebulahan Jangkau 2.520 Penerima, Menu Bergizi Disalurkan ke Sekolah dan Posyandu

Menurutnya, sertifikat tanah tidak hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi juga memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi masyarakat atas tanah yang dimiliki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *