MAMASA, Lintas-Enam.com — Dua tahun pemerintahan Welem Sambolangi–H. Sudirman belum sepenuhnya mampu menjawab berbagai persoalan mendasar yang membelit Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Alih-alih menutup luka lama, pemerintahan saat ini justru dihadapkan pada sederet persoalan baru yang menyangkut pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan daerah.
Mulai dari sorotan terhadap temuan BPK terkait penggunaan BBM kendaraan dinas Bupati, persoalan mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT), hingga polemik penggunaan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang menjadi perhatian publik.
Di tengah berbagai persoalan tersebut, satu masalah lama kembali mencuat: utang Pemerintah Kabupaten Mamasa yang belum juga tuntas.
Utang yang disebut berasal dari periode 2023 hingga 2026 kini menjadi sorotan karena publik mempertanyakan kapan kewajiban tersebut akan diselesaikan, dan bagaimana pemerintah daerah menyiapkan skema pembayarannya.
Aktivis Mamasa, Stenly Gidion, menilai pemerintah daerah tidak boleh menjadikan masa lalu sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab.
Menurutnya, ketika seseorang menjabat sebagai kepala daerah, seluruh persoalan pemerintahan yang diwariskan pendahulunya otomatis menjadi bagian dari pekerjaan yang harus diselesaikan.
“Kalau setiap Bupati berdalih itu utang masa lalu, lalu sampai kapan rakyat Mamasa harus menanggung beban ini? Yang dirugikan tetap rakyat,” ujar Stenly, Sabtu (12/9/2026).
Stenly menegaskan, utang pemerintah daerah bukan persoalan pribadi antara bupati sebelumnya dengan bupati yang sedang menjabat. Utang tersebut melekat pada institusi pemerintah daerah.
Karena itu, menurut dia, pergantian kepala daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban yang telah muncul sebelumnya.
“Anda dipilih rakyat Mamasa bukan cuma-cuma. Selesaikan utang itu. Utang tidak akan hilang kalau tidak dibayar. Jangan berlindung di balik alasan warisan,” tegasnya.
