MAMASA, Lintas-Enam.com – Pemerintah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, mendapat tambahan dana alokasi umum (DAU) dari Pemerintah Pusat untuk mendukung kebutuhan anggaran daerah tahun 2026.
Nilainya mencapai Rp112.418.519.000,00 miliar, ditambah sekitar Rp2.425.764.000,00 miliar dari dana bagi hasil (DBH) kurang bayar.
Sehingga total tambahan dana yang disebut akan masuk dalam perubahan APBD Mamasa mencapai sekitar Rp114.844.283.000,00 miliar.
Tambahan anggaran ini dibenarkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Mamasa, Hermin Lullulangi, saat ditemui di ruang kejanya di Kantor BPKD, Jumat (11/9/2026).
Menurut Hermin, tambahan DAU tersebut dialokasikan untuk membiayai kebutuhan aparatur sipil negara (ASN), antara lain pembayaran gaji ke-13, tambahan penghasilan pegawai (TPP), serta gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Namun, keberadaan dana, khusus untuk tambahan DAU, kini menjadi sorotan. Pasalnya, tambahan anggaran yang semestinya ditampung dalam mekanisme perubahan APBD itu, disebut telah digunakan sekitar Rp17 miliar, sementara Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 belum ditetapkan.
Hermin menyebut, sebagian dana itu telah digunakan membayar penghasilan tetap (Siltap) Desa kurang lebih Rp15 M dan pembayaran utang obat kurang lebih Rp1 M.
Dengan begitu keberadaan kas untuk DAU tambahan yang sebelumnya Rp112.418.519.000,00, kini hanya tersisa kurang lebih Rp95 M.
Jika merujuk pada peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD, tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Perda belum ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.
Meski begitu, Hermin mengaku penggunaan dana itu tidak menjadi soal jika dananya sudah masuk kas daerah dengan alasan penggunaannya bersifat urgent dan prioritas.

