Berita  

Dukung Kejari Tuntaskan 30 SKK, Mahasiswa Mamasa Ajak Masyarakat tidak Terprovokasi Hoaks

:
Gambar: Aktivis Mahasiswa Mamasa, Riskul

Dukung Kejari Tuntaskan 30 SKK, Mahasiswa Mamasa Ajak Masyarakat tidak Terprovokasi Hoaks

Lintas-Enam.com, Mamasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, tengah berupaya memulihkan keuangan daerah terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Barat.

Pemulihan keuangan daerah lewat tagihan temuan BPK tersebut, dilakukan atas permintaan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK).

Saat ini, sebanyak 30 SKK dengan nilai total Rp6,2 Miliar, yang menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Mamasa melakukan penagihan.

Dari jumlah itu, disebutkan bahwa Kejari Mamasa berhasil menagih sebanyak Rp1,1 Miliar.

Langkah yang dilakukan Kejari Mamasa, mendapat respon positif dari berbagai kalangan, termasuk Mahasiswa Mamasa, Riskul.

Riskul mengaku mendukung langkah yang dilakukan Kejari Mamasa, terhadap upaya pemulihan keuangan daerah.

Baca Juga:  Pagu Dibagi di Rujab, DPRD Mamasa Kini Diuji: Berani Lawan atau Ikut Arus?

“Secara pribadi, saya mendukung langkah yang dilakukan Kejari Mamasa, dalam upaya pemulihan keuangan daerah,” ungkap Riskul, kepada Lintas-Enam.com, Jumat (24/4/2026).

Riskul juga mengajak semua elemen masyarakat mendukung upaya pemulihan keuangan daerah yang dilakukan Kejari Mamasa.

“Mari kita dukung Kejari Mamasa sebagai lembaga independen, terhadap upaya penegakan hukum,” pinta Riskul.

Sebelumnya, Pemda Mamasa juga menjalin kerjasama dengan Kejari Mamasa, terkait temuan BPK sebesar kurang lebih Rp81 miliar.

Dengan alasan yang sama yakni pemulihan keuangan daerah, Pemda Mamasa bermaksud menagih temuan BPK tersebut, ke pihak yang bersangkutan.

Namun, oleh pihak Kejari Mamasa, data yang diberikan Pemda Mamasa dianggap tak valid, sehingga dikembalikan ke Pemda Mamasa.

Baca Juga:  Reporter Tribun-Sulbar Resmi Laporkan Dugaan Pemukulan dan Ancaman ke Polres Pasangkayu

Belakang, beredar informasi bahwa Kejari Mamasa tengah menangani kasus dugaan korupsi sebesar Rp81 M.

Menurut Riskul, hal itu merupakan Disinformasi atau informasi yang menyatakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *