Kuasai 115 Hektar Lahan Sawit di Luar HGU, PT WKSM Diduga Rampok Hak Petani

Gambar: Pemeriksaan saksi sidang sengketa lahan di Pengadilan Negeri Mamuju

Kuasai 115 Hektar Lahan Sawit di Luar HGU, PT WKSM Diduga Rampok Hak Petani

Lintas-Enam.com, Mamuju – Sidang sengketa lahan sawit yang melibatkan petani dan PT. Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM) di Kecamatan Tobada, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, mengungkap fakta mengejutkan.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mamuju siang tadi, terungkap fakta bahwa pihak PT. WKSM diduga kuat merampok hak petani.

Fakta itu terkuak seusai pihak penggugat, Balo’ T dan anaknya, Rambalangi, melalui Tim Kuasa Hukumnya, Muh. Yusuf Safriludin, menghadirkan 6 saksi.

Saksi yang dihadirkan terdiri dari 4 kelompok penumbang dan 2 saksi fakta lain yang merupakan eks karyawan PT WKSM.

Baca Juga:  Dugaan Percobaan Penculikan di Tabang, Polres Mamasa Pastikan hanya Salah Paham

Di hadapan Majelis Hakim, empat saksi dari kelompok penumbang secara tegas menyampaikan bahwa lahan seluas 115 hektar yang jadi objek sengketa, adalah lahan yang mereka buka pada tahun 2003 hingga 2007 atas permintaan penggugat.

Disampaikan dengan rinci bahwa pada masa itu, ia membuka lahan atas permintaan Balo’ menggunakan chainsaw dengan upah Rp800 ribu per hektar.

Fakta lain ditemukan Tim Kuasa Hukum penggugat bahwa ternyata lahan yang jadi objek sengketa seluas 115 hektar tersebut, bukan merupakan hak guna usaha (HGU), namun tetap dikelola dan hasilnya diambil PT. WKSM.

Hal tersebut mempertegas bahwa ada tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan PT. WKSM kepada masyarakat.

Baca Juga:  Oknum ASN di Mamasa Diduga Cabuli Ponakannya, Ini Respon BKPP

“PT. WKSM ini melakukan perbuatan melwan hukum karena menggunakan lahan masyarakat menanam sawit, sementara hasilnya tidak dibagikan kepada masyarakat,” ungkap Muh. Yusuf Safriludin, Selasa (21/4/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *