Korupsi Dana BOK, Staf dan Mantan Kepala Puskesmas Balla Ditetapkan jadi Tersangka

Konferensi Pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional kesehatan Puskesmas Balla

Korupsi Dana BOK, Staf dan Mantan Kepala Puskesmas Balla Ditetapkan jadi Tersangka

Lintas-Enam.com, Mamasa – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Puskesmas Kecamatan Balla, pada Selasa (7/10/2025).

Penetapan kedua tersangka yakni inisial RK yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) periode tahun 2021-2023, dan seorang staf dalam kapasitas pengelola keuangan berinisial A, dilakukan setelah menjalani proses penyidikan dan gelar perkara.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setalah diduga kuat telah menyalahgunakan dana BOK
Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2020-2023.

Sesuai hasil penyidikan, terungkap bahwa modus yang dilakukan para tersangka, yakni mencakup pemotongan dana bantuan operasional kesehatan pada kegiatan Puskesmas, bukti tanda terima oleh penerima sesuai dengan jumlah dana yang sudah dilakukan pemotongan, menyimpan buku rekening dan ATM bank penerima dana serta melaksanakan rapat bersama dalam hal menentukan pemotongan dana penerima bantuan operasional kesehatan.

Baca Juga:  Aktivis Mamasa Minta Kejari Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana BTT Dinas PUPR TA 2025 Senilai Rp3 Miliar

“Setelah dilakukan penyidikan dan diperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan saling bersesuaian, Tim Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, inisial RK dan A,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Andi Faik Wana Hamzah, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Mamasa malam ini.

Berdasarkan hasil penyidikan serta perhitungan yang dilakukan terhadap kerugian keuangan negara lanjut Kajari, diperoleh kerugian keuangan negara kurang lebih sejumlah Rp1 Miliar.

Terhadap kerugian negara yang ditimbulkan, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. pasal 18 dan
pasal 12 (e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Samuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *