Antok menegaskan, jika harus menunggu aduan masyarakat baru melakukan proses, lantas apa tugas dan tanggung jawab Bawaslu yang sesungguhnya.
Kata Antok, bukankah tugas Bawaslu seharusnya melakukan pengawasan.
Bahkan lanjut dia, bukan baru kali ini, saat pelaksanaan deklarasi, juga terdapat ASN yang ikut mendeklarasikan salah satu Paslon.
Namun, sampai saat ini Bawaslu Mamasa sama sekali belum melakukan tindakan serius.
“Ini yang mesti dipertanyakan ada apa dengan Bawaslu, kenapa tumpul dan tidak mampu menindak ASN yang jelas-jelas melanggar netralitas, Bawaslu Jang terlalu santai melakukan pengawasan, sehingga kami anggap Bawaslu tidak maksimal melakukan pengawasan,” tandasnya.(*)
