Kapus Mehalaan Diduga Dukung Paslon Nomor 3 di Pilkada Mamasa, Aktivis Desak Bawaslu Bertindak Tegas: Ini Pelanggaran Pidana

Aktivis Mamasa, Taufik Rama Wijaya

Lintas-Enam.com, Mamasa – Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Satu di antaranya adalah Kepala Puskesmas Mehalaan, Fatmawati, yang diduga kuat melanggar aturan netralitas ASN.

Kapus Mehalaan secara terang-terangan menunjukkan dukungan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamasa nomor urut tiga (WS-Hadir).

Dugaan pelanggaran ini terekam dalam video berdurasi 16 detik yang telah beredar luas.

Dalam video tersebut, Fatmawati bersama sejumlah rekannya terlihat mengangkat jari dengan simbol nomor tiga sambil menyebutkan nama pasangan WS-Hadir, disertai ajakan untuk memilih pasangan tersebut pada 27 November 2024.

Hal itu mengundang reaksi Aktivis Mamasa, Taufik Rama Wijaya, dikonfirmasi, Minggu (17/11/2024).

Rama beranggapan, tindakan Kapus Mehalaan berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Juga Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dikatakan Rama, Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN yang terbukti melanggar aturan disiplin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian.

Adapun senis sanksi menurut Rama, antara lain:

  1. Teguran Tertulis untuk pelanggaran ringan.
  2. Penundaan Kenaikan Pangkat atau Penurunan Jabatan untuk pelanggaran sedang.
  3. Pemberhentian dengan Tidak Hormat untuk pelanggaran berat, seperti mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada.

Lebih jauh Rama menjelaskan, pelanggaran netralitas ASN juga dapat berimplikasi hukum apabila melanggar ketentuan pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan/atau denda.

Penulis: SAMUEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *