Bawa 12 Ribu KTP, Dua Pasangan Bacakada Jalur Independen Daftar di KPU Mamasa

Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah, Agus Butarbutar-Debora saat menyerahkan berkas pendaftaran di KPU Mamasa

“Setelah penginputan, maka kita lakukan verifikasi administrasi,” ujar Sumarlin, dikonfirmasi di ruang kerjanya di KPU Mamasa, Senin (13/5/2024).

Jika dalam tahap verifikasi administrasi ditemukan kekurangan administrasi, maka diberikan kesempatan perbaikan terhitung dari 13 hingga 29 Mei 2024.

Setelah verifikasi administrasi dan dinyatakan lengkap, selanjutnya dilakukan verifikasi faktual.

Apabila dalam tahap verifikasi faktual ditemukan satu syarat dukungan tidak sesuai atau tidak memenuhi syarat (TMS), maka Paslon diminta menggantinya dengan jumlah 10 dukungan.

“Misalkan syarat dukungan yang dipersyaratkan 12.002 saat dilakukan verifikasi faktual ditemukan ada satu TMS, maka diganti dengan 10 dukungan,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *