Lintas-Enam.com, Mamasa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), menerima pendaftaran dua pasangan bakal calon kepala daerah jalur independen pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Mamasa Tahun 2024.
Sebelumnya, KPU Mamasa membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah (Bacakada) jalur independen atau perseorangan.
Penerimaan Bacakada Mamasa jalur independen dibuka sejak 8 hingga 12 Mei 2024.
Hingga jadwal pendaftaran berakhir pukul 24.00 Wita pada 12 Mei kemarin, KPU Mamasa menerima dua pasangan bakal calon.
Masing-masing Agus Butarbutar berpasangan Debora dan Yahuda Saleppang berpasangan David.
Kedua pasangan bakal calon itu mendaftar pada Minggu (12/5/2024) malam.

Kedua pasangan bakal calon itu membawa 12 ribu kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat dukungan sesuai yang dipersyaratkan bagi bakal calon perseorangan yakni 12.002.
Adapun masing-masing pasangan calon yakni Agus Butar-Debora membawa 12.006 syarat dukungan sementara Yahuda Saleppang-David membawa syarat dukungan 12.097 KTP.
Syarat dukungan kedua pasangan bakal calon ini diperoleh dari sebaran 17 Kecamatan se-Kabupaten Mamasa.
Ketua KPU Mamasa, Sumarlin mengatakan, setelah menerima dokumen pendaftaran dalam fisik maupun digital, kedua pasangan calon diberikan waktu selama 3×24 jam melakukan penginputan berkas melalui sistem informasi pencalonan (Silon).
Penginputan dan pengunggahan dilakukan sejak KPU Mamasa menerbitkan tanda penerimaan dan berita acara penerimaan berkas pendaftaran.
Jika dalam waktu 3×24 jam pasangan bakal calon tidak menyelesaikan penginputan pengunggahan dokumen, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat.