Cegah Korupsi, Kejati dan Pemprov Sulbar Teken Kerjasama Penanganan Hukum

Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulbar Andi Darmawangsa, menandatangani kesepakatan kersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Foto: Humas Pemprov Sulbar)

Lintas-Enam.com, Mamuju – Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulbar Andi Darmawangsa, menandatangani kesepakatan kersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan ini berlangsung di Graha Sandeq Kompleks Rumah Jabatan Gubernur Provinsi Sulbar, Jumat, (1/11/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Andi Darmawangsa mengatakan, Pemprov Sulbar memiliki tugas yang berat sebagai penyelenggara instansi pemerintah.

Kata dia, tidak menutup kemungkinan terjadinya sengketa atau gugatan dari pihak ketiga.

Olehnya, Kejaksaan Tinggi dalam menjalankan tugas siap bekerjasama dalam menangani permasalahan hukum ke depan

“Kami bisa menangani dengan memberikan bantuan hukum baik melalui litigasi maupun non litigasi. Termasuk menyangkut aset yang bersengketa atau dikuasai oleh pihak ketiga,” ucap Darmawangsa.

Baca Juga:  Respon Arahan Wabup Lutra, Kepala UPT Pariwisata Minta Staf Tingkatkan Disiplin

Terkait kerjasama tersebut, secara khusus Kejati Sulbar siap membantu dan bersinergi sesuai hukum perdata dan hukum tata negara.

“Terima kasih atas kepercayaan, Dengan adanya penandatanganan kerjasama ini terkait masalah bidang perdata dan tata usaha negara, kami kejaksaan tinggi siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum,” ucap Darmawangsa.

Selaras dengan itu, Pj Gubernur Sulbar, Bahtiar, mengatakan, kerjasama antara Pemprov dan Kejaksaan Tinggi Sulbar, sebelumnya sudah berjalan dan penandatanganan kerjasama yang dilakukan adalah kembali memperkuat kerjasama tersebut.

“Ini hal yang baik dan kita kuatkan kembali, kesepakatan ini ada beberapa hal yang dilakukan, tujuannya yang mendapatkan manfaatnya adalah Pemprov sendiri, baik pendampingan, pelayanan, maupun tindakan hukum,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *