Langkah tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi secara objektif perbuatan yang diduga melawan hukum, pihak-pihak yang memiliki keterkaitan, serta kemungkinan timbulnya kerugian keuangan negara.
Dengan demikian, pengungkapan perkara dugaan korupsi anggaran insentif rohaniawan Polman masih berada dalam proses penyidikan.
Penentuan pihak yang bertanggung jawab secara pidana tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan proses hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. (*)