Peningkatan status penanganan perkara itu menunjukkan bahwa penyidik tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan peristiwa pidana berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dan bukti awal.
Untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berdasarkan estimasi awal penyidik, anggaran yang diduga bermasalah pada Tahun Anggaran 2023 diperkirakan mencapai sekitar Rp4,2 miliar.
Namun, nilai tersebut masih memerlukan penghitungan dan verifikasi lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang.
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah meminta keterangan sekitar 25 orang saksi dari berbagai unsur yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan maupun penyaluran anggaran insentif rohaniawan.
Para saksi tersebut meliputi pejabat teknis, bendahara pengeluaran, mantan Kepala Bagian Kesra, hingga sejumlah camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Polman berinisial AB.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami proses penganggaran, mekanisme pencairan, serta penyaluran dana insentif rohaniawan selama periode anggaran yang menjadi objek penyidikan.
Meski penyidikan telah berjalan dan penggeledahan menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen, hingga Selasa (3/11/2026), penyidik belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Abdul Aziz menegaskan, penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil pendalaman alat bukti dan mekanisme gelar perkara sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Untuk penetapan tersangka, nanti akan kami sampaikan setelah seluruh rangkaian penyidikan dan gelar perkara selesai,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang disita, mengonfirmasi keterangan para saksi, serta menelusuri alur pencairan dan penggunaan anggaran.