Lintas-Enam.com, Mamasa – Sedikitnya lima kasus penyakit masyarakat (Pekat) diungkap oleh Polres Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), pada Operasi Pekat Marano yang dilaksanakan sejak 30 Mei hingga 12 Juni 2024.
Wakapolres Mamasa, Kompol Restu Indra Pamungkas, dalam press release mengungkapkan, selama operasi, pihaknya menangani lima kasus, yakni dua kasus target operasi (TO) dan tiga kasus non TO.
Adapun kasus TO yakni kasus prostitusi dan kasus pencurian. Sedangkan kasus non TO, yaitu peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, penganiayaan, dan penyalahgunaan narkotika.
Dari operasi itu, petugas mengamankan dua orang yang yakni pengguna narkotika inisial MY (19) dan pelaku penganiayaan inisial PP.
MY ditangkap saat akan melakukan transaksi di Kelurahan Mamasa.
Dari tangan MY, petugas amankan satu sachet plastik bening ukuran sedang, tembakau diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis, rekening BRI atas nama inisial R, dua handphone merk Oppo, dan uang tunai Rp700.000.
Atas tindakannya, MY dikenai pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam waktu dekat, kasusnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara untuk kasus penganiayaan, terjadi antara dua orang yang masih memiliki hubungan kekeluargaan.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Heru Reski yang juga hadir pada konferensi pers menerangkan, kejadian bermula saat PP melintas di depan korban di sebuah acara pesta.
Namun, saat itu PP merasa korban melontarkan kata-kata tidak menyenangkan kepadanya.