Disebutkan, pelaku tidak ditahan tetapi polisi memberlakukan wajib lapor.
Selain penyalahgunaan narkoba dan penganiayaan, Polres Mamasa juga menangani kasus pencurian handphone pada operasi Pekat tersebut.
Kasus pencurian itu melibatkan PU (64) yang mencuri handphone milik PL seharga di bawah Rp2.500.000.
Polisi tidak melakukan penahanan karena kasus tersebut tergolong tindak pidana ringan (Tipiring), dan korban sepakat tidak melanjutkan kasus tersebut.
“Kenapa kami tidak amankan pelaku karena memang seperti yang dijelaskan dalam Perma No. 2 tahun 2012, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta merupakan kasus tidak pidana ringan, dan karena korban dan si pelaku memiliki hubungan keluarga, yakni Korban sepupu dari pelaku,” beber Heru, dalam konferensi pers di Mapolres Mamasa, Kamis (13/6/2024).
Ada kesepakatan juga lanjut Heru, terhadap kasus pencurian ini, sehingga korban pun tidak keberatan mencabut pengaduan yang dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kasus terakhir, yakni kasus peredaran miras tanpa izin, polisi telah mengamankan puluhan botol dan beberapa dus minuman keras merk anker, anggur merah, cap tikus, empat jeriken ballo.
Belum ada tindakan siginifikan yang dapat dilakukan Polres Mamasa terkait kasus tersebut.
Polisi hanya sebatas menertibkan, sebab belum ada peraturan darah (Perda) yang mengatur tentang peredaran miras.
Polres Mamasa berharap pemerintah daerah (Pemda) Mamasa dapat segera membuat Perda terkait miras, agar mempermudah pihak kepolisian dalam menindak kasus tersebut.
Apalagi peredaran Miras dianggap jadi pemicu banyaknya kasus kriminal.
“Untuk kasus peredaran miras ini memang di Kabupaten Mamasa kita ketahui bersama belum ada dibentuk Perda mirasnya dari Pemda setempat,” ucap Heru.
“Kami sudah menyampaikan ke pihak Pemda agar membuat Perda Miras untuk mempermudah anggota di lapangan menindaklanjuti perdagangan peredaran miras yang ada di Kabupaten Mamasa,” pungkasnya.





