Terdakwa Kasus Korupsi Bantuan Stimulan Gempa Mamasa Divonis 5 Tahun Penjara

Terhadap putusan Pengadilan Negeri Mamuju, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa manyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak, khususnya media yang telah mengawal jalannya proses mulai dari Penyelidikan sampai dengan Putusan Hari ini

“Apresiasi kepada jajaran Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamasa yang sudah membuktikan kesalahan para terdakwa melalui proses sidang Pengadilan saat ini,” ungkap Musa, Kamis (27/6/2024).

Jaksa selaku Penyidik dan Penuntut umum dalam perkara ini, lanjut Musa, melaksanakan tugas guna terciptanya Indonesia khususnya Mamasa yang bebas dari Korupsi.(*)

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Dana Hibah STT Arastamar Mamasa, Kasat Reskrim Akui Periksa 19 Saksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *