Lintas-Enam.com, Mamuju – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Mamuju, akhirnya memutuskan perkara tindak pidana korupsi dana bantuan stimulan gempa Kabur Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).
Dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Mamuju, Rabu (26/6/2024), majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Pasamboan Pangloli bersama Muh. Arsad terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam putusan itu Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pasamboan Panglolili yakni pidana lima tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta.
Apabila denda itu tidak dibayarkan, maka terdakwa dikenakan subsidair 4 empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp634.700.000.
Jika tidak dibayarkan maka terdakwa dikenakan subsidair tiga tahun kurungan.
Sementara terdakwa MUH. Arsad, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara.
Terdakwa tetap ditahan dan dikenakan pidana denda Rp200.000.000.
Seperti halnya Pangloli, jika Arsad tidak dibayarkan denda tersebut, maka dikenakan subsidair tiga bulan kurungan.
Terdakwa Arsad juga menyatakan bahwa barang bukti dikembalikan ke pinyidik Polres Mamasa, digunakan dalam perkara lain atas nama Absi, uang titipan Rp335.000.000 dirampas untuk negara, beserta 21 buku tabungan dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu dalam putusannya majelis hakim membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Disenutkan, kedua terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair yaitu, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.



