Soal Utang Diposting lalu Dilaporkan, Ryan Mewa’ Minta Polisi Lihat Kronologi Secara Utuh

Gambar: Ketua Harian Sinergi Muda Mamasa, Ryan Mewa'

Dengan demikian, menurut Ryan, tidak setiap kegagalan seseorang memenuhi kewajiban pembayaran otomatis dapat dipandang sebagai tindak pidana penipuan. Sebaliknya, dugaan adanya tipu muslihat atau itikad buruk sejak awal juga tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan perdata.

“Artinya, persoalan tidak boleh dilihat hanya dari satu sisi. Harus dilihat bagaimana hubungan hukum itu terbentuk dan apa yang sebenarnya terjadi sejak awal,” katanya.

Jangan Sampai Menjadi Korban Dua Kali

Ryan juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan kesan bahwa pihak yang memberikan pinjaman justru menjadi pihak yang dirugikan dua kali.

Ia menilai, jika seseorang telah memberikan pinjaman dengan itikad baik, kemudian kesulitan mendapatkan kembali haknya, persoalan tersebut seharusnya tetap mendapatkan ruang penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Niat Liput Aksi Protes di Lokasi Proyek Sekolah Rakyat, Jurnalis di Mamuju Diduga Diintimidasi Pihak Perusahaan

“Jangan sampai orang yang sudah menolong dengan memberikan pinjaman, ketika uangnya tidak dikembalikan, justru merasa menjadi korban untuk kedua kalinya karena setelah mengalami persoalan utang-piutang, ia harus kembali berhadapan dengan proses hukum karena menyampaikan persoalannya,” ujar Ryan.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan tentang membela pihak yang memposting maupun membenarkan pihak yang berutang.

“Ini bukan soal membela orang yang memposting. Ini juga bukan soal membenarkan orang yang berutang. Ini soal bagaimana hukum melihat persoalan secara utuh, melindungi hak semua pihak, dan memastikan penegakan hukum tidak kehilangan konteks dari sebuah perkara,” tegasnya.

Ryan berharap kepolisian tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas dan bukti dalam menangani setiap laporan dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan persoalan utang-piutang.

“Bukan berarti laporan pencemaran nama baik harus diabaikan. Tetapi setiap perkara harus dilihat secara utuh dan berimbang. Jangan hanya melihat akibat yang muncul di permukaan tanpa memahami sebab dan rangkaian peristiwa yang mendahuluinya,” pungkas Ryan.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *