Meski demikian, Ryan menegaskan pandangannya bukan berarti setiap orang yang memiliki utang dapat dipermalukan atau dituduh secara bebas di ruang publik.
Menurutnya, hak setiap orang atas nama baik tetap harus dihormati. Pada saat yang sama, pihak yang telah memberikan pinjaman juga memiliki hak untuk mendapatkan penyelesaian atas hak keperdataannya.
“Ini bukan berarti setiap orang bebas mempublikasikan tuduhan kepada orang lain. Hak atas nama baik tetap harus dihormati. Tetapi orang yang telah memberikan pertolongan dengan meminjamkan uangnya juga memiliki hak memperoleh perlindungan dan penyelesaian atas haknya,” katanya.
Jangan Hanya Melihat Postingan
Ryan menilai pemeriksaan perkara semacam itu seharusnya tidak hanya berfokus pada konten unggahan, tetapi juga mempertimbangkan kronologi, hubungan antara para pihak, bukti komunikasi, serta persoalan yang menjadi latar belakang munculnya unggahan.
Ia mempertanyakan apakah suatu perkara semata-mata merupakan persoalan pencemaran nama baik atau terdapat persoalan lain yang perlu terlebih dahulu dilihat dalam konteks hubungan hukum para pihak.
“Apakah persoalannya murni pencemaran nama baik? Ataukah terdapat persoalan utang-piutang yang belum diselesaikan? Apakah terdapat dugaan wanprestasi? Atau dalam keadaan tertentu, apakah sejak awal terdapat dugaan itikad buruk yang memenuhi unsur tindak pidana penipuan? Semua itu perlu dilihat berdasarkan fakta dan bukti masing-masing perkara,” jelasnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung yang membedakan wanprestasi dan penipuan. Dalam Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018, MA menyatakan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah pada dasarnya merupakan persoalan wanprestasi dalam ranah keperdataan, kecuali perjanjian tersebut sejak awal didasari itikad buruk atau tidak baik.
