Lanjut kata Jean, Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Mamuju.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan untuk penyalahgunaan obat keras tanpa izin resmi.
“Satresnarkoba Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif, dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian, jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing,” imbaunya.
