Satresnarkoba Polresta Mamuju Amankan 2 Pengedar Sabu dan 3.000 Butir Boje

Foto: Kasat Narkoba Akp Jean Alvin saat memperlihatkan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dan butir boje

Lanjut kata Jean, Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Mamuju.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan untuk penyalahgunaan obat keras tanpa izin resmi.

“Satresnarkoba Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif, dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian, jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing,” imbaunya.

Baca Juga:  GMNI Sulbar Desak Polres Mamasa Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Masyarakat oleh PNM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *