Satresnarkoba Polresta Mamuju Amankan 2 Pengedar Sabu dan 3.000 Butir Boje
Lintas-Enam.com, Mamuju — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan obat berbahaya dalam dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Mamuju.
Kasat Narkoba, AKP Jean Alvin Sinulingga dalam press releasenya mengatakan pengungkapan tersebut atas adanya informasi dari masyarakat.
Jean menuturkan pihaknya menangkap dua pelaku di dua lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polresta Mamuju.
Hal ini sebagai bukti komitmen Polresta Mamuju dalam memberantas peredaran narkotika di Mamuju.
Jean mengaku telah berhasil mengamankan seorang pria Inisial AM (35) selaku pengedar narkoba jenis sabu di terminal Simbuang.
Sedangkan tersangka Inisial ML (30) sebagai pengedar obat keras jenis boje ditangkap di perwakilan tempat pengiriman barang.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AM (35), petugas menemukan lima saset besar berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 250 gram.
Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Sementara itu, penangkapan tersangka ML diamankan 3.000 butir obat keras (boje) yang ditemukan di salah satu tempat jasa pengiriman paket.
Barang tersebut diketahui berasal dari Tangerang, Banten, dan diduga akan diedarkan di wilayah Mamuju.
Akp Jean Alvin Sinulingga menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Sulawesi Barat.