Satres Narkoba Polres Luwu Utara Tangkap Pengedar Sabu di Sabbang Selatan

Tersangka ER (25) saat dibekuk oleh Tim Satresnarkoba Polres Luwu Utara di rumahnya di Dusun Salukarondang, Desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan, pada Minggu, (1/12/2024

Polres Luwu Utara mengimbau seluruh warga untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba.

Kata dia, dukungan masyarakat menjadi langkah awal dalam menciptakan wilayah yang aman dan sehat.

Untuk diketahui, saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Luwu Utara, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencakup pidana penjara hingga belasan tahun. (*)

Baca Juga:  Aktivis Mamasa Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih Rp1,7 Miliar di Desa Kalama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *