Polres Luwu Utara mengimbau seluruh warga untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba.
Kata dia, dukungan masyarakat menjadi langkah awal dalam menciptakan wilayah yang aman dan sehat.
Untuk diketahui, saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Luwu Utara, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencakup pidana penjara hingga belasan tahun. (*)
