Lintas-Enam.com, Mamasa – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang pada Minggu, (1/12/2024).
Pada Opersi yang dipimpin KBO Resnarkoba, IPDA Nur Ihsan, Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial ER (25) yang diduga terlibat penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu.
ER diamankan saat penggeledahan salah satu rumah di Dusun Salu Karondang, Desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan, Luwu Utara, pada Pukul 15.00 Wita.
Pelaku ER ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa sembilan sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan sebuah telepon genggam lengkap dengan kartu SIM.
Barang bukti itu disimpan rapi dalam plastik bening.
Berdasarkan pengakuan awal, ER memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial MF, yang kini berstatus buronan (DPO).
Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh Jayadi, menjelaskan bahwa informasi awal mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut diperoleh dari laporan warga.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan penyelidikan yang mendalam. Dalam waktu singkat, pelaku diamankan bersama barang bukti yang cukup signifikan,” ujarnya.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami harap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Setiap informasi sangat berharga dalam upaya pemberantasan ini,” pungkasnya.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang dilakukan oleh timnya.