Selain itu, Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama berinisial SL, yang diduga menjadi penghubung jaringan dari luar daerah.
Atas perbuatannya, AD yang berstatus sebagai pengedar, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah. (*)
