Polres Luwu Utara Bekuk Seorang Petani di Malangke Barat, Miliki 25 Sachet Sabu Siap Edar

Oplus_131072

Selain itu, Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama berinisial SL, yang diduga menjadi penghubung jaringan dari luar daerah.

Atas perbuatannya, AD yang berstatus sebagai pengedar, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah. (*)

Baca Juga:  Aktivis Mamasa Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih Rp1,7 Miliar di Desa Kalama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *