Kapus Mehalaan Langgar Netralitas ASN Jelang Pilkada, Terancam Dipenjara

Kapus mehalaan Fatmawati berfoto dengan gestur 3 jari simbol pasangan calon bupati dan wakil bupati mamasa, nomor urut 3

Langgar Netralitas ASN Jelang Pilkada, Kapus Mehalaan Terancam Dipenjara

Lintas-Enam.com, Mamasa Kepala Puskesmas (Kapus) Mehalaan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), Fatmawati, resmi ditetapkan jadi tersangka karena diduga langgar netralitas ASN jelang Pilkada.

Kepala Puskesmas Mehalaan, Fatmawati ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati 2024.

Dia ditetapkan jadi tersangka setelah melalui proses pemeriksaan, baik terhadap Kapus Mehalaan, maupun terhadap berkas perkaranya.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, berkas perkara kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamasa.

Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Mamasa, Iptu Drones Ma’dika, dikonfirmasi Rabu, (11/12/2024).

Baca Juga:  Dituding Lakukan Penganiayaan, Arwias Bakal Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Mamasa

“Iya sudah tersangka karena melanggar netralitas ASN, berkasnya juga kami sudah kirim ke Kejaksaan dia hari lalu, saat ini sudah diteliti oleh Kejaksaan,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Drones, jika berkas perkara itu dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, maka tersangka beserta barang bukti, akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Namun, setelah berkas perkara itu dilimpahkan, Satreskrim kat Drones, masih menunggu informasi dari pihak Jaksa.

“Kalau berkasnya dinyatakan lengkap, maka kami akan kirim tersangka beserta seluruh bukti-buktinya,” terang Drones Ma’dika.

Lebih jauh Drones menjelaskan, pada proses penyidikan, tersangka mengakui perbuatannya bahwa tindakan yang dia lakukan adalah keliru.

Baca Juga:  Dituding Lakukan Penganiayaan, Arwias Bakal Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Mamasa

“Saat pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya, ia mengaku bahwa dia keliru telah melakukan semua itu,” kata jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *