Kapus Mehalaan Langgar Netralitas ASN Jelang Pilkada, Terancam Dipenjara

Kapus mehalaan Fatmawati berfoto dengan gestur 3 jari simbol pasangan calon bupati dan wakil bupati mamasa, nomor urut 3

Dikatakan, dalam Undang-udang pemilihan pasal 188 ditekankan TNI, Polri, ASN dan Kepala Desa yang melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon, ancaman hukumannya minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan.

“Jadi untuk Kapus Mehalaan, ancaman hukumannya itu maksimal 6 bulan penjara, sesuai ketentuan Undang-undang Pemilihan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah foto yang memperlihatkan Kepala Puskesmas (Kapus) Mehalaan, Fatmawati, memperlihatkan gestur salam tiga jari, tengah beredar luas di media sosial.

Salah satu foto yang beredar, Kapus Mehalaan bersama Welem Sambolangi berpose dengan gestur yang memperlihatkan jari telunjuk, jari kelingking dan ibu jari yang identik dengan simbol pasangan calon (Paslon) nomor urut tiga.

Di foto itu, diakui Kapus Mehalaan, ia bersama Welem Sambolangi, anaknya dan keponakannya. Foto itu ia ambil saat menggelar hajatan di rumahnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Aktivis Mamasa Desak Kejari Periksa Dana Desa Gandang Dewata 2024–2026

Dalam foto lainnya, Kapus Mehalaan berpose bersama kerabatnya dengan gestur tangan yang juga identik dengan simbol dukungan Paslon nomor tiga. Foto itu diambil saat hendak melayat ke Toraja beberapa waktu lalu.

Tak hanya foto, bahkan sebua video tangkapan layar story Whatsapp pribadi Kapus Mehalaan, juga tengah beredar di media sosial.

Video berdurasi 16 detik itu memperlihatkan Kapus Mehalaan Bersama beberapa kerabatnya meneriakkan WS-Hadir sebagai bentuk dukungan.

Dalam video itu, tampak seorang lelaki yang memandu yel-yel, “Siapa kita” yang dijawab Kapus Mehalaan bersama beberapa orang dengan mengatakan “WS- Hadir’’ sembari mengacungkan simbol tiga jari.

Tak sampai di situ, lelaki pemandu dalam video itu kembali meneriakkan “nomor berapa”.

Baca Juga:  Ungkap Dugaan Korupsi Insentif Rohaniawan, Polda Sulbar Geledah 2 Ruangan di Kantor Bupati Polman

Teriakan itu dijawab Kapus Mehalaan dengan teriakan “nomor tiga” secara berulang sebanyak dua kali.

Foto dan video yang beredar itu dibenarkan Kapus Mehalaan, Fatmawati. Dia mengaku, foto itu diambil saat hajatan di rumahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *