Lintas-Enam.com, Mamasa – Kepala Puskesmas Mehalaan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) Fatmawati, terancam dipidana.
Hal itu menyusul viralnya beberapa foto dan video Kapus Mehalaan dengan gestur tiga jari yang diduga memihak pada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamasa.
Tindakan itu dianggap melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada), lantaran merugikan pasangan calon lain.
Hal itu diungkap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mamasa, Rustam, dikonfirmasi usai mengikuti pelepasan distribusi logistik Pilkada di KPU Mamasa, Minggu (24/11/2024).
Rustam menjelaskan, temuan mengenai netralitas oknum Kepala Puskesmas di Kabupaten Mamasa yang saat ini viral, sedang ditangani Bawaslu.

Berdasarkan alat bukti yang ada, Kepala Puskesmas Mehalaan miliki dua pelanggaran sekaligus, yakni pelanggaran netralitas ASN dan pelanggaran tindak pidana Pemilu Pasal 188 Junto Pasal 71 Ayat 1.
Di mana dalam pasal itu menyebutkan bahwa pejabat ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Paslon tertentu dalam proses pemilihan.
Dengan begitu, menurut Rustam, terhadap pelanggaran netralitasnya, Bawaslu telah menangani sesuai prosedur yang ada.
Sementara untuk dugaan tindak pidana Pemilu, diteruskan ke Sentra Gakkumdu, untuk diproses sebagaimana mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Untuk tindak pidananya masih berproses di Gakkumdu karena masih ada tahapan yang mesti dilalui dalam proses beracara,” ungkap Rustam.