Parahnya lagi, hasil panen yang dikelolah PT. WKSM, tidak pernah secara transparan disampaikan kepada masyarakat.
“Misalnya, dalam tanah 10 hektar, berapa hasilnya, kemudian timbangannya berapa kemudian hasil dari timbangan itu berapa. Itu tidak pernah dikonfirmasi ke masyarakat,” ungkap Muh. Yusuf.
Bahkan hasil dalam satu hektar lahan yang diterima masyarakat setiap bulan, hanya sekitar Rp300 ribu.
“Ini bukan lagi tidak ada transparansi, tetapi ada niat jahat yang dilakukan PT. WKSM,” ujarnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang diserasikan dengan gugatan, ada satu hal menurut Muh. Yusuf yang dapat dibuktikan, bahwa benar objek sengketa itu adalah hasil tumbangan Pak Balo’.
“Objek sengketa 115 hektar adalah bagian dari 500 hektar lahan yang ditumbangkan Pak Balo,” pungkasnya. (*)






