Kejari Mamasa Eksekusi 6 Terpidana Pelanggar Tindak Pidana Pemilihan

Enam terpidana pelanggaran tindak pidana pemilihan resmi ditahan

Musa menerangkan, masing-masing terpidana dijatuhi Pidana Penjara selama 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari.

Adapun keenam terpidana menyatakan sanggup membayar denda pidana sebesar Rp5.000.000, selambat-lambatnya tanggal 05 Januari 2024, berdasarkan Surat Pernyataan (D-2) Kesanggupan Melunasi Pembayaran Denda yang ditandatangani pada tanggal 30 Desember 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa menegaskan komitmen Kejaksaan
untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, khususnya dalam menangani kasus yang mencederai integritas pemilihan kepala daerah.

“Tindak pidana dalam pemilihan kepala daerah adalah pelanggaran serius yang dapat merusak proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap sistem pemilu kita. Oleh karena itu, kami memastikan setiap pelaku tindak pidana ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Musa.

Baca Juga:  GMNI Tutup Paksa Kantor PNM Mamasa, Buntut Dugaan Penyalahgunaan Data Nasabah

Proses eksekusi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik kecurangan selama proses pemilihan kepala daerah.

Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri
Mamasa juga menghimbau kepada seluruh masyarakat dan peserta pemilu untuk senantiasa menjaga integritas agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali dan kedepannya tercipta pesta
demokrasi yang bersih dan adil.

“Kami akan terus mengawal penegakan hukum, agar tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa. Kami berharap pelaksanaan eksekusi ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk selalu menjaga keadilan dan proses demokrasi yang jujur,” ujar Musa.

Musa lanjut menjelaskan, eksekusi ini merupakan bagian dari langkah tegas Kejaksaan Negeri Mamasa dalam memastikan bahwa pemilihan kepala daerah di Indonesia khususnya Kabupaten Mamasa berlangsung dengan integritas yang tinggi dan bebas dari segala bentuk kecurangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *