Kejari Mamasa Eksekusi 6 Terpidana Pelanggar Tindak Pidana Pemilihan
Lintas-Enam.com, Mamasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), eksekusi enam terpidana pelanggar tindak pidana pemilihan Senin (30/12/2024).
Dari emam terpidana, lima di antaranya kepala desa dan yang lainnya Kepala Puskesmas Mehalaan.
Mereka adalah Abd. Rahman Tona, Kepala Desa Ralleanak, Junaedi, Kepala Desa Talopak, Oktovianus, Kepala Desa Bambapuang, Obednego, Kepala Desa Balla, Daud Demmapapa, Kepala Desa Pebassian dan Fatmawati, Kepala Puskesmas Mehalaan.
Proses eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Nomor : 637/P.6.13.3/Eku.3/12/2024, Nomor : 649/P.6.13.3/Eku.3/12/2024, dan Nomor :
651/P.6.13.3/Eku.3/12/2024 tanggal 30 Desember 2024, untuk Melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor : 273-275/Pid.Sus/2024/PN.Pol tanggal 23 Desember, terhadap Terpidana Tindak Pidana Pemilihan (TPP) dengan cara memasukkan para terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa mengatakan, keenam terdakwa dinyatakan
terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (l) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.