Judi Sabung Ayam Marak Terjadi di Mamasa, Polda Sulbar: Tidak Boleh Ada Izin

Ilustrasi judi sabung ayam (sumber: Rakyat Jelata)

Lintas-Enam.com, Mamasa – Belakangan ini judi sabung ayam marak terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).

Beberapa bulan lalu Kepolisian Resort (Polres) Mamasa membubarkan judi sabung ayam di salah satu desa di Kecamatan Tawalian.

Sore tadi, judi sabung ayam kembali dilakukan di Desa Lambanan, Kecamatan Mamasa.

Kegiatan ini juga dibubarkan Polres Mamasa, usai menerima aduan dari warga.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma’dika, kepada Lintas-Enam.com, Minggu, (13/10/2024), via Whatsapp.

Menurut Drones, ia telah memerintahkan anggotanya membubarkan praktik judi sabung ayam tersebut.

“Sore dinda, tidak ada.
Saya suruh anggota pergi bubarkan,” ucap Drones, menjawab pertanyaan yang diajukan awak media ini, via Whatsapp.

Baca Juga:  Oknum ASN di Mamasa Diduga Cabuli Ponakannya, Ini Respon BKPP

Hal itu juga dipertegas Drones, lewat pesan singkat pada grup Whatsapp Media Polres Mamasa.

“Mohon ijin rekan² media, terkait giat judi sabung ayam, kami sudah tindaki secara persuasif yaitu melakukan pembubaran dilokasi,” ujar Drones, menanggapi komentar sejumlah awak media.

Ironisnya, dari informasi yang diperoleh Lintas-Enam.com, judi sabung ayam yang dianggap telah dibubarkan, dilanjutkan setelah pihak kepolisian meninggalkan lokasi.

Perihal judi sabung ayam ini, Lintas-Enam.com mencoba mengkonfirmasi Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol. Slamet Wahyudi.

Soal judi sabung ayam, kata Slamet, tidak diperbolehkan ada izin dari pihak kepolisian.

Baca Juga:  Kuasai 115 Hektar Lahan Sawit di Luar HGU, PT WKSM Diduga Rampok Hak Petani

“Tidak boleh bang ya,” jawab Slamet.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *