“Denda yang dijatuhkan bertujuan untuk memberikan efek jera, sedangkan pidana badan sebagai bentuk sanksi yang harus dijalani bertujuan untuk menegakkan hukum dan memberikan peringatan kepada semua pihak untuk tidak melanggar ketentuan yang berlaku dalam Pemilu,” kata Musa, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa.
Adapun agenda putusan perkara Pemilu lainnya, yaitu terdakwa yang merupakan Kepala Puskesmas dan Kepala Desa lainnya, kata Musa, akan dibacakan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada hari Senin, 23 Desember 2024. (*)
