Lintas-Enam.com, Mamasa – Dua kepala desa (Kades) di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), dijatuhi sanksi tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada), karena terbukti kuat melanggar undang-undang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Kedua Kades di Mamasa yang dijatuhi sanksi pidana itu, masing-masing Abdul Rahman Tona alias Conda, Kepala Desa Ralleanak dan Junaedi, Kepala Desa Talopa’.
Keduanya dijatuhi sanksi pidana usai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Polewali, Jumat (20/12/2024).
Kasus ini berawal dari tindakan kedua terdakwa yang diduga kuat melanggar ketentuan dalam Undang-undang Pemilu yang diatur untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses demokrasi.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamasa, dalam proses persidangan yang berlangsung beberapa hari, telah menuntut kedua terdakwa dengan hukuman yang setimpal.
Jaksa penuntut Azhar, selaku penuntut umum, menuntut terdakwa Abdul Rahman Tona alias Conda dan rekannya, terdakwa Junaedi alias papa Klesya dengan pidana badan selama 3 bulan serta pidana denda sebesar Rp5.000.000, sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang mereka lakukan.
Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali dalam putusan nomor 275/Pid.Sus/2024/PN Pol, kepada kedua terdakwa,menjatuhkan sanksi dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan.
Kepada terdakwa, PN Polewali, juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda masing-masing sebesar Rp5.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari.