Berita  

Wabup Lutra Dukung Penandatanganan PKS Disdukcapil dan 15 Perangkat Daerah

Gambar: Foto bersama usai penandatanganan PKS dengan 15 PD Lutra

Jumail mengatakan, data merupakan aset yang sangat berharga dalam pengambilan keputusan.

“Dengan data yang akurat dan terkini, tentu kita dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan tentunya lebih efektif,” tutur Jumail Mappile usai penandatanganan PKS.

Ia menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dan perubahan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, maka pelaksanaan PKS ini ditujukan untuk meminimalisir penyalahgunaan data.

“Ini juga sebagai upaya untuk meminimalisasi keseluruhan data dalam penyalahgunaan yang bisa mengakibatkan risiko hukum yang terjadi di lapangan bagi masyarakat Luwu Utara,” jelasnya.

Baca Juga:  Antrean di SPBU Mengular, Pemkab Luwu Utara Perketat Pembelian BBM Bersubsidi

Kegiatan penandatanganan PKS tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan ini dihadiri Wakil Bupati Luwu Utara Jumail Mappile, Plt. Sekda Jumal Jayair Lussa, serta 15 Kepala PD, beserta adminnya.

Adapun 15 Perangkat Daerah (PD) yang menandatangani PKS ini adalah BKPSDM, DLH, DP3AP2KB, Dinas PMD, Bapperida, Dinas Kesehatan, Dispersipda, Dinas Pertanian, Disporapar, Diskominfo-SP, Distransnaker, Disdikbud, DPUTRPKP2, Inspektorat, dan DPKP.

Sementara empat PD, masing-masing DP2KUKM, PKAD, Dinas Sosial dan Dinas PMPTSP, telah melakukan PKS beberapa tahun yang lalu.

Baca Juga:  Komite Percepatan Pemekaran DOB Kabupaten PUS Resmi Dibentuk, Ini Harapan Bupati Mamasa

Namun, empat PD ini telah berakhir masa PKS-nya, dan segera akan dilakukan pemberian izin perpanjangannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *