Jumail mengatakan, data merupakan aset yang sangat berharga dalam pengambilan keputusan.
“Dengan data yang akurat dan terkini, tentu kita dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan tentunya lebih efektif,” tutur Jumail Mappile usai penandatanganan PKS.
Ia menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dan perubahan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, maka pelaksanaan PKS ini ditujukan untuk meminimalisir penyalahgunaan data.
“Ini juga sebagai upaya untuk meminimalisasi keseluruhan data dalam penyalahgunaan yang bisa mengakibatkan risiko hukum yang terjadi di lapangan bagi masyarakat Luwu Utara,” jelasnya.
Kegiatan penandatanganan PKS tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan ini dihadiri Wakil Bupati Luwu Utara Jumail Mappile, Plt. Sekda Jumal Jayair Lussa, serta 15 Kepala PD, beserta adminnya.
Adapun 15 Perangkat Daerah (PD) yang menandatangani PKS ini adalah BKPSDM, DLH, DP3AP2KB, Dinas PMD, Bapperida, Dinas Kesehatan, Dispersipda, Dinas Pertanian, Disporapar, Diskominfo-SP, Distransnaker, Disdikbud, DPUTRPKP2, Inspektorat, dan DPKP.
Sementara empat PD, masing-masing DP2KUKM, PKAD, Dinas Sosial dan Dinas PMPTSP, telah melakukan PKS beberapa tahun yang lalu.
Namun, empat PD ini telah berakhir masa PKS-nya, dan segera akan dilakukan pemberian izin perpanjangannya. (*)
