Wabup Lutra Dukung Penandatanganan PKS Disdukcapil dan 15 Perangkat Daerah
Lintas-Enam.com, Luwu Utara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, menandatangani perjanjian kerjasama terhadap 15 perangkat daerah.
Penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) terhadap 15 perangkat daerah terkait hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, dilaksanakan di Ruang Command Center, Kamis (6/3/2025).
Kepala Disdukcapil, Muhammad Kasrum, mengatakan, setiap pemanfaatan data kependudukan perlu ada data balikan.
Data balikan yang dimaksud Kasrum adalah data yang bersifat unik dari masing-masing lembaga pengguna yang melakukan akses data kependudukan.
Data yang dimaksud wajib dilaporkan ke Disdukcapil yang nantinya akan diteruskan ke Ditjen Dukcapil di Jakarta.
“Data balikan ini berisi Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang sudah dicari validasi datanya melalui website portal maupun service, dan dilaporkan setiap semester atau 6 bulan sekali,” tutur Kepala Disdukcapil, Muhammad Kasrum, usai penandatanganan PKS.
Mantan Kadis P2KUKM ini menambahkan, itu juga bertujuan untuk mengefektifkan fungsi dan peran para pihak melalui pemanfaatan data kependudukan.
Tindak lanjut dari pelaksanaan PKS ini kata dia, adalah melaporkan data balikan per semester atau 6 bulan sekali.
“Saya berharap acara ini menjadi momentum bagi kita untuk meningkatkan kemampuan dalam memanfaatkan data kependudukan,” harap Kasrum.
Kasrum juga berharap, hasil dari acara ini dapat menjadi acuan bagi semua pihak dalam membuat keputusan yang lebih tepat dan efektif.