Berkaitan itu, Jurnalis Lintas-Enam mewawancarai Ketua Lembaga Adat Kabupaten Mamasa, Benyamin Matasak.
Ia tidak menampik bahwa, sabung ayam memang sudah sejak dulu dikenal dan dipraktikkan, khususnya pada acara rambu solo atau ritual kematian.
“Iya rambu solo. Itu satu cara supaya ada orang datang menghibur. Kalau ramai-ramai orang, yang merasa sedih bisa hilang sedihnya,” tuturnya saat ditemui di kediamannya, Sabtu (10/8/2024).
Adakalanya terdapat taruhan, namun dilakukan tidak lewat dari waktu yang telah disepakati.
Apapun itu, maksud utamanya ialah sebagai hiburan.
“Tapi ada waktu tertentu. Tidak boleh lebih dari yang sudah disepakati,” ujarnya.
Walau demikian, Benyamin tidak menentang aturan perundang-undangan yang berlaku dan menganjurkan untuk mematuhi, berhubung lebih banyak mudaratnya.
“Kalau memang dilarang lebih baik tidak dilakukan. Dampaknya juga menyusahkan,” terangnya.
“Memang tradisi tapi bisa saja berubah sesuai dengan situasi. Dulu dilakukan mesti melalui musyawarah,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Heru Reski menyampaikan hal yang mirip.
“Yang saya dengar dari tokoh-tokoh atau tetua adat, dahulu apabila ada acara adat kematian atau acara apapun itu, sabungan itu hanya sekedar hiburan atau simbolis saja, yang di mana, sesama keluarga kumpul dan duduk bersama sambil makan bersama,” paparnya via WhatsApp, Sabtu (10/8/2024).
“Namun tidak menggunakan taruhan atau uang, dinda,” katanya sedikit berbeda dari Benyamin.
Terkadang kata Heru, banyak yang memanfaatkan momen tertentu, untuk dijadikan sebagai alasan tradisi.
Heru menegaskan, apapun bentuknya, bila terdapat taruhan, maka sudah termasuk judi dan tidak dibolehkan.
“Biar pun tradisi budaya, namun apabila ada taruhannya itu sudah merupakan permainan judi,” tegasnya.
“Bahkan permainan anak-anak, seperti contoh adu ikan cupang, namun ada taruhannya. Ataupun taruhan lomba balap motor yang sifatnya untung-untungan, serta ada taruhannya, itu sudah termasuk judi dinda,” Sambung Heru, menutup wawancara.(*)
