Joko memastikan proses penanganan laporan dilakukan secara profesional.
“Penanganan perkara akan dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Jika hasil penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Joko juga menegaskan Polres Pasangkayu tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap siapa pun.
Termasuk terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kerja jurnalistik, termasuk aktivitas wartawan dalam mencari dan memperoleh informasi serta melakukan klarifikasi, merupakan bagian dari fungsi pers.
Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses jurnalistik dan tidak melakukan tindakan kekerasan maupun intimidasi terhadap wartawan.
Kapolres juga mengimbau seluruh pihak menahan diri selama proses hukum berlangsung.
“Kami mengimbau seluruh pihak agar menahan diri, tidak membangun spekulasi, serta memberikan ruang kepada kepolisian untuk mengungkap peristiwa ini secara terang dan berkeadilan,” katanya.
Ia memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka setelah kepolisian memperoleh fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. (*)
